Ticker

6/recent/ticker-posts

Data Menentukan Arah Keputusan Kebijakan Pembangunan Daerah

Data Menentukan Arah Keputusan Kebijakan Pembangunan Daerah 
ekspostborneonews.online / Kuala Kurun,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Richard membuka kegiatan penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Gunung Mas dalam rangka menjamin ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan. Kegiatan berlangsung di Aula Bapeddalitbang, Selasa (30/11/2021).
 
Kegiatan tersebut diikuti dari Bappedalitbang Provinsi Kalimanatan Tengah melalui zoom meeting dan kepala perangkat daerah terkait.

“Pembangunan yang sudah kita laksanakan di daerah hingga saat ini merupakan tindak lanjut dari sebuah keputusan dari perumusan perencanaan jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan, dimana perumusan dari perencanaan tersebut melibatkan berbagai aspek kondisi pendorong, salah satunya adalah data dan informasi,” ucap Asisten saat menyampaikan sambutan tertulis Sekda Gumas.
 
Dia mengatakan, Berkualitas atau tidaknya data tersebut dapat menentukan arah dari keputusan kebijakan pembangunan suatu daerah, data yang buruk akan menghasilkan keputusan pembangunan yang buruk, namun data yang baik akan menghasilkan keputusan pembangunan yang optimal, dengan demikian dapat diartikan betapa pentingnya ketersediaan data yang baik bagi perencanaan pembangunan kita ke depan.
 
Perencanaan pembangunan di Kabupaten Gunung Mas, sudah diselaraskan terhadap RPJMN Tahun 2020- 2024, RPJMD Provinsi Tahun 2021-2026, hingga RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019-2024 yang sudah dilakukan perubahan pada tahun 2021.
 
Dalam kaitan tahapan perencanaan pembangunan, ada kondisi dimana kita harus melihat dan menganalisa lebih dalam tentang kondisi umum daerah, kondisi keuangan daerah, kemampuan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dimana untuk menindaklanjuti semua tersebut dibutuhkan data yang memadai.
 
“Kita melakukan perencanaan pembangunan berdasarkan acuan perundangan yang berlaku tersebut dimana perundangan tersebut bercerita tentang data dan informasi, bahkan ada penegasan bahwa data dan informasi perencanaan pembangunan daerah dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan berbasis elektronik yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah, serta harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
 
Dia menuturkan, Kebijakan Satu Data Indonesia penting untuk dilaksanakan mengingat bahwa kita semua di daerah bahkan di pusat sekalipun mengalami permasalahan yang sama terkait data tersebut, yakni mulai dari data yang belum berkualitas yang belum memenuhi standar dan tidak adanya metadata.
 
Sistem basis data sektoral yang belum terpadu, sebagai contoh adalah data mengenai kependudukan, yaitu jumlah penduduk, pasti akan berbeda apabila disandingkan antara data dari Dinas yang menangani kependudukan dengan BPS. Hal ini perlu dicermati, bukan sebagai membenarkan satu dibandingkan dengan yang lain, namun bagaimana kita mampu membedakan data tersebut untuk tujuan dan keperluan apa, karena perbedaan data tersebut berada pada standarisasi dan fokus yang tidak sama.
 
Dia menambahkan, sejak Tahun 2004, kerangka berpikir terkait data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sudah dinyatakan masuk pada perencanaan pembangunan. Pada tahun 2014, data dan informasi tersebut sudah diamanatkan dikelola dalam sistem. Dan pada tahun 2019, sistem tersebut diamanatkan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.
 
“Untuk itu, kami berharap yang hadir pada saat ini secara daring maupun luring, kiranya dapat saling dukung dan saling membantu dalam menjalankan berbagai kebutuhan dalam merumuskan kebijakan pembangunan di daerah ini, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah yang kita cintai ini,” terangnya.

(Isw+Hendra)

Posting Komentar

0 Komentar