ekspostborneonews.online / KUALA KURUN, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Hulu melaksanakan sosialisasi perlindungan dan pengamanan hutan, di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, dan Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu.
"Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat, untuk ikut serta melakukan perlindungan dan pengamanan hutan, sehingga hutan tetap terjaga dan lestari," ucap Kepala UPT-KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy, Jumat (26/11).
Dia mengatakan, sosialisasi seperti ini dikenal dengan istilah tindakan preventif, yaitu kegiatan yang diarahkan untuk menangkal munculnya stimulus dan niat kemungkinan terjadi gangguan, ancaman, perusakan, dan perampasan hak hutan, Sedangkan represifnya, diarahkan untuk
menanggulangi dan penindakan. Sementara untuk kegiatan lain, diarahkan untuk penegakan hukum melalui proses sidik.
"Kami ingin memberikan informasi dan pelaporan kepada masyarakat, serta pengetahuan dan pemahaman kepada pemerintah desa dan kelurahan sebagai pemangku kepentingan, dan pelaku usaha dalam wilayah kelola KPH, terkait perlindungan dan pengamanan hutan," ujarnya.
Dia menuturkan, Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan dan perundang-undangan. Untuk itu, semua pihak wajib mengetahui dan memahami agar jangan sampai tersandung kasus hukum. Saat ini, tidak sedikit masyarakat yang tersandung kasus hukum karena penyalahgunaan pemanfaatan hutan dan hasil hutan.
"Untuk itu, kami berharap kepada para peserta agar dapat memperhatikan materi yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga muncul sebuah pemahaman atau persepsi yang sama akan pentingnya perlindungan dan pengamanan hutan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan Juriansyah menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta pelanggaran tindak pidana dibidang kehutanan baik terhadap hutan, hasil hutan dan peredarannya.
"Selain itu, untuk menambah wawasan para pemangku bidang kehutanan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Dia menambahkan, untuk peserta sosialisasi berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, karang taruna, Ketua RT, pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa yang berada di wilayah kelola UPT KPHP Kahayan Hulu.
"Sedangkan narasumber berasal dari Balai BPPH-LHK Wilayah Kalimantan Seksi I dan UPT KPHP Kahayan Hulu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)," tukasnya.
(Isw+Hendra)
0 Komentar