Ticker

6/recent/ticker-posts

5 orang Narapidana Rutan Buntok Pulang Lebih Awal

ekspostborneonews.online /// Buntok - Program Asimilasi Rumah dengan diperpanjangnya kebijakan mengenai pemberian Hak Integrasi, dan Asimilasi Rumah, bagi narapidana dan anak, menjadi kabar baik bagi lima orang di Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tahanan Negara Kelas II B Buntok, yang mendapatkan program tersebut, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Republik Indonesia, Nomor 43 Tahun 2021, yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor 32 Tahun 2020, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Rutan Kelas II B
DANIEL KRISTIANTO, AMd.I.P., S.H., M.H.
Mengatakan," kepada wartawan media Palangkanews, Rabu (19/01/2022).

 Melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dheny Rakhman menegaskan "warga binaan diberikan pengarahan, bahwa kebijakkan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran covid -19, yang masih berlangsung dan sangat tinggi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau rumah tahanan negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Dheny.

"Dheny juga mengatakan, pada narapidana yang menjalani program Asimilasi Rumah untuk mengikuti ketentuan yang harus dilakukan para narapidana, selama menjalani program asimilasi, dan tidak melakukan pelanggaran hukum, narapidana harus mengikuti peraturan yang berlaku dan wajib lapor."

"Maka apabila dalam pengawasan ditemukan narapidana yang tidak melapor, dan  tidak dapat dihubungi,maka akan dilakukan tindakan tegas yang bisa mengakibatkan dicabutnya SK Asimilasi tersebut," ucapnya.

Katanya lagi, "Sebelum proses pengeluaran para narapidana yang mendapatkan program asimilasi rumah,
Dheny menyampaikan, ucapan terima kasih atas program asimilasi rumah ini, dan akan mematuhi ketentuan selama menjalani program asimilasi rumah serta menyampaikan, bahwa semua proses pengurusan program asimilasi rumah ini tidak dipungut biaya apapun," tutup Dheny Rakhman.

Pewarta : Assjian 
Sumber : Dheny Rakhman.

Posting Komentar

0 Komentar