Ticker

6/recent/ticker-posts

Alman Pakpahan Minta Media Bantu Sosialisasikan Lewat Berita.


ekspostborneonews.online/// Berbagai ragam pendapat dan pembicaraan media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan bersama jajarannya mengimbau masyarakat Palangka raya dapat melakukan KIR atau uji kelayakan pada kendaraan yang memilki mobil baik itu dinas maupun milik pribadi dalam pertemuan dengan awak media baik cetak, TV dan elektronik/Online di aula disbuh jalan Soekarno Komplek perkantoran Kota Palangka Raya

Jumpa pers tersebut disampai tentang 'maraknya dia media sosial berbagai ragam tanggapan tentang uji KIR'

Adapun KIR adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil KIR. KIR merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur.


“Uji KIR lah kendaraannya, demi keselamatan diri pribadi keluarga dan orang lain,” ucap Alman dalam jumpa kangen konferensi pers yang dilaksanakan dikantor Dishub setempat pada hari Jum'at  21 Januari 2022 sore dipublikasikan 22/01/22.

Adapun KIR dilakukan setiap enam bulan sekali, yang artinya setelah lewat dari enam bulan maka harus dilakukan perpanjangan. Sedangkan untuk biaya KIR sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni, untuk mobil Bus Rp. 100.000, mobil barang Rp. 150.000 sedangkan untuk mobil penumpang Rp. 35.000, kereta gandeng Rp. 100.000.

“Kami mohon bagi yang belum melakukan KIR pada kendaraannya dan juga bagi KIRnya yang sudah mati agar segera di KIR kendaraanya.” tutup Alman.


Saran dan masukan buat dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dari media palangkanews Hadriansyah (manghadiboy) selaku Pimpinan Redaksi  menuturkan  pihak dishub Kota agar dapat membuat program Pendidikan dan latihan dengan sasaran para supir mobil besar- kecil yang nantinya di bagi 3 Pertemuan yang di utamakan supir Taxi Bandara taksi umum, supir Dinas Pemerintah seperti dinas PUPR, DLH, BPBD dan instansi lainnya, serta supir supir perusahaan yang ada di.Palangka Raya.

Diklat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan informasi tentang KIR kendaraan yang digunakan layak atau tidaknya dipakai.

" Kan Diklat ini nantinya para supir supir mobil sebagai alat mensosialisasikan para rekan supir yang lain, bahkan Abang Abang supir di luar kota, ini lo! KIR, mudahkan tidak sulit."ucap manghadiboy.

( Atuk labu )


Posting Komentar

0 Komentar