ekspostborneonews.online/// Pendidikan Agama di Kalimantan Tengah berkembang pesat banyak sekolah swasta berdiri yang bernuansa Islam ada Madrasah pesantren Ibtidaiyah dan lainnya. Hal ini membuat Seorang warga Palangka Raya H Zawawie Zaman rela menghibahkan tanah seluas 8.163 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya kepada Kementerian Agama. Serah terima sertifikat hak milik dan akta pelepasan dilakukan di Kanwil Kemenag Prov. Kalteng, Senin (31/01/22).
Sertifikat dan akta pelepasan hak yang dibuat Notaris Georgiana Regina Putri pada 18 Januari 2022 diserahkan H Zawawie Zaman kepada Kakanwil Kemenag Prov. Kalteng yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Achamd Farichin dengan disaksikan Oen Roslianawati selaku saksi I dan H Muhidin Arifin selaku saksi II.
Dalam serah terima wakap hibah, kepada Kakawil Kemenag Provinsi Kalteng H.Noor Fahmi melalui Achmad Farichin menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia mengatakan tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan pendidikan madrasah.
"Sesuai dengan IMB (izin mendirikan bangunan) tanah, rencanannya akan dibangun lembaga pendidikan madrasah ibtidaiyah diatas tanah tersebut," kata Farichin.
Mengenai sertifikat hak milik, nanti akan ditindak lanjuti. "Semoga apa yang dihajatkan bisa terealisasi," harapnya.
Sementara H Zawawie berharap semoga tanah yang ia wakafkan bisa dimanfaatkan Kementerian Agama untuk kepentingan masyarakat.
Pengusaha properti ini minta Kementerian Agama untuk membersihkan lahan dan memasang papan nama diatas tanah tersebut.
Pewarta : Manghadiboy
Distributor : Ispur
Sumber. : Humkemenagkalteng.
1 Komentar
Mantap dangsanak yg mewakafkan tanahnya, semoga berkah, aamiin
BalasHapus