ekspostborneonews.online /// Pemusnahan barang bukti jenis sabu Narkotika 1.9 kg selama kurun waktu bulan Januari tahun 2022.
Kapolda, menghimbau pada masyarakat Kalteng hindari penyalahan obat terlarang (Narkoba) jaga putra putri, kami tidak main main akan kami tangkap sikat habis habisan.
Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan bahwa dalam press realase kali ini, Kapolda Kalteng juga menyampaikan keberhasilan Ditresnarkoba pada tahun 2021 yang telah berhasil mengungkap kasus TPPU (Tindak pidana pencucian uang) yang berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak satu kasus dengan tersangka inisial T.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu unit mobil merk Toyota Rush warna hitam metalik dengan nopol KH 1427 HB, satu unit mobil merk Toyota Yaris warna abu-abu dengan nopol KH 1538 TH, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nopol KH 4046 HG serta uang senilai Rp. 14.000.000,00 pada rekening BRI atas nama FD.
Untuk diketahui, dalam kegiatan press release tersebut juga dihadiri Kabagumum BNNP Kalteng Ibu Bintari, S.P., Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Kalteng Bapak Wagiman, S.H. dan pejabat utama Polda Kalteng serta PFM Ahli Muda Subkordinator penguji kimia Balai POM Kota Palangka Raya Ibu Nurfadullah, S.Si., Apt.
Pewarta. : Manghadiboy
0 Komentar