ekspostborneonews.online /// Kuala Kapuas Seiring dengan dibukanya akses jemaah umrah Indonesia ke Arab Saudi, calon jemaah umrah asal Kabupaten Kapuas mulai mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dengan maksud untuk pembuatan rekomendasi paspor.
Pelaksana PHU Hj. Mardaniah mengatakan, rekomendasi tersebut hanya akan diberikan kepada jemaah umrah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi terdaftar di Kementerian Agama.
“Perjalanan umrah dan jemaah yang bersangkutan diharapkan mematuhi aturan di dalam negeri dan Arab Saudi, khususnya protokol kesehatan,” kata Mardaniah, Kamis (22/6/01). di Bagian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Pembangunan Daerah. Kapuas.
Sedangkan Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kab. Kapuas H. Marino menjelaskan, rekomendasi pembuatan paspor tetap prinsip dalam hal akurasi seperti izin operasional PPIU dari Kemendagri dan sinkronisasi dokumen jemaah yang tertera di KTP, KK, Akta Kelahiran dan berkas pengantar perjalanan untuk melengkapi entri. persyaratan ke Arab Saudi.
“Dalam pelaksanaan umroh, kami berpedoman pada KMA Nomor 1332 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Umroh Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019. Jika sudah memenuhi kriteria persyaratan baru akan kami berikan rekomendasi,” pungkasnya.
Pewarta : manghadiboy
Sumber : M.Noor/Rima/Ispur/
Humkamenagkalteng
0 Komentar