Ticker

6/recent/ticker-posts

Masyarakat Desa Ujanmas Lama Pertanyakan Soal HGU PT. Cipta Futura Plantation


ekspostborneonews.online /// Menyikapi undangan dari Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tindak lanjut hasil Reses Anggota DPRD Dapil I Muara Enim, dimana masyarakat Desa Ujanmas Lama mempersoalkan tanah milik mereka seluas 1.200 Hektar masuk kedalam HGU PT.CIPTA FUTURA PLANTATION.

Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Ujanmas Lama bersama Kepala Desa mendatangi Kantor DPRD Muara Enim di Ruang Badan Musyawarah DPRD Muara Enim, Senin (31/01/22).

Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki, Bsc dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi I Mukarto selaku pimpinan Rapat sidang tersebut memaparkan bahwa pihaknya memanggil kedua belah pihak serta pihak-pihak terkait atas adanya aduan masyarakat setempat bahwa PT.CIFTA FUTURA PLANTION  telah mengklaim tanah masyarakat masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan sawit tersebut.

Rapat hari ini kita lakukan guna mencari solusi yang terbaik atas adanya laporan tersebut, dimana saat dilakukan pengecekan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut masuk kedalam HGU PT.CIPTA FUTURA PLANTATION hingga pihak Bank tidak dapat memproses pinjaman itu,” terang anggota DPRD Muara Enim Mukarto dari Fraksi PDIP ini dalam Rapat itu.

Permasalahan itu didapati dari surat yang masuk ke DPRD Muara Enim belum ada titik terang akan penyelesaiannya tersebut,“hari ini kita usahakan musyawarah untuk mufakat menyelesaikan permasalahan ini,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ujanmas Lama Iwan Tarmizi dikesempatan itu meminta kepada PT.CIPTA FUTURA PLANTATION untuk mengeluarkan tanah masyarakat tersebut dari HGU Perusahaan dan dikembalikan ke masyarakat.

Adapun lahan masyarakat yang yang masuk kedalam HGU PT.CIFU setelah adanya validasi dari pemerintah pusat mencapai kurang lebih 1200 Hektar. Namun, kita semua ketahui dan PT.CIPTA FUTURA PLANTATION juga mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik masyarakat dan sebagiannya telah memiliki SHM. Tapi ketika kita cek masuk HGU perusahaan.

 Jadi bagaimana bisa tanah tersebut bisa memiliki Surat ganda, Padahal SHM dan HGU dikeluarkan oleh Negara melalui BPN semua, katanya.

Masih kata Iwan, dengan adanya mediasi yang dilakukan anggota DPRD Muara Enim ini harapannya agar tanah milik masyarakat tersebut dapat dikembalikan ke masyarakat dan dikeluarkan dari HGU, urainya.

“Sebelum diperpanjang HGU PT.CIPTA FUTURA PLANTATION ini, kita minta untuk diselesaikan terlebih dahulu proses pengeluaran tanah itu dari HGU itu yang dipinta masyarakat kita,” ucapnya.

Dikesempatan itu, Camat Ujanmas Hasman Hadi juga menjelaskan bahwa lahan milik masyarakat yang masuk HGU PT.CIFU tersebut terjadi karena pihak BPN memvalidasi titik koordinat perusahaan pada tahun 2021 lalu hingga munculah masalah ini.

Permasalahan ini muncul karena ditahun 2021 lalu pihak BPN melakukan validasi titik koordinat perusahaan dan di dapatilah tanah warga masuk dalam HGU PT.CIPTA FUTURA PLANTATION termasuklah tanah yang memiliki SHM. Namun, hal ini sebenarnya sudah diterangkan BPN bahwa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat bisa dikeluarkan pada saat PT.CIFU memperpanjang HGU – nya, ”jelas Camat.

Menanggapi hal itu, Humas PT. CIPTA FUTURA PLANTATION  Syahroni menerangkan... kami menerima HGU seluas 8381 Hektar tahun 1996 yg mengeluarkan  itu adalah BPN dan masyarakat menerima SHM tahun 2012 juga yg mengeluarkan ada BPN  jadi menurut saya yg perlu kita tanya adalah BPN kenapa ini bisa terjadi.... kalau mengenai minta dikeluarkan dari HGU kami akan tunduk sama ketentuan jika itu harus kami lakukan, kami tdk berkeberatan mengeluarkannya karena sejak 1996 hingga 2020 tidak ada tumpang tindih sertifikat dan kita ketahui adanya tanah Masyarakat yang di kelolah masyarakat ditengah-tengah lahan serta tidak ada permasalahan terkait itu semua. Maka itu, kami tegaskan bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yg berlaku termasuk mengeluarkan lahan tersebut dari HGU, ucapnya tadi saat sidang musyawarah.

Terakhir, Pak Talon sapaan akrab Humas PT.CIFU ini, dalam Rapat mengatakan, pada saat ini pihaknya sedang mempersiapakan persyaratan untuk memperpanjang HGU termasuk data lahan, nanti bisa dicek lahan yg dimaksud apa kami masukan atau tidak dalam HGU tersebut.

Maka itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa PT.CIFU tidak mengembalikan tanah tersebut melainkan mengeluarkan dari HGU perusahaan,ucapnya saat selesai sidang tadi.

( Tim Deni F. Kaperwil Sumsel )

Posting Komentar

0 Komentar