Palangka Raya - Babinsa Kelurahan Sabaru, Peltu Didik Kristiawan menghadiri undangan reses perseorangan anggota Komisi II DPRD Kalteng Ir. Lohing Simon dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kelurahan Sabaru Jalan RTA Milono Km 08 Kecamatan Sabangau, Rabu 9 Maret 2022. Reses ini dihadiri Lurah Kelurahan Sabaru Babinkamtibmas, Para RW dan RT, Ketua LKK dan PKK.
"Selama kegiatan Reses berjalan dalam keadaan aman dan lancar dan juga terlaksana dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Saat reses wakil rakyat itu berjanji akan membantu mengatasi kesulitan masyarakat Kelurahan Sabaru," kata Peltu Didik Kristiawan.
Untuk diketahui Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Kegiatan reses dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Pada kesempatan ini anggota dewan bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
"Ada banyak hal yang diusulkan masyarakat Kelurahan Sabaru kepada anggota DPRD Dapil I saat reses ini. Tentu saja kami bersama masyarakat mengharapkan tindak lanjut agar bisa disampaikan kepada pemerintah daerah nanti dalam Paripurna kesimpulan reses," pungkasnya. (Pendim 1016/Plk)
ekspostborneonews online /// Palangka Raya - Babinsa Kelurahan Sabaru, Peltu Didik Kristiawan menghadiri undangan reses perseorangan anggota Komisi II DPRD Kalteng Ir. Lohing Simon dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kelurahan Sabaru Jalan RTA Milono Km 08 Kecamatan Sabangau, Rabu 9 Maret 2022. Reses ini dihadiri Lurah Kelurahan Sabaru Babinkamtibmas, Para RW dan RT, Ketua LKK dan PKK.
"Selama kegiatan Reses berjalan dalam keadaan aman dan lancar dan juga terlaksana dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Saat reses wakil rakyat itu berjanji akan membantu mengatasi kesulitan masyarakat Kelurahan Sabaru," kata Peltu Didik Kristiawan.
Untuk diketahui Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Kegiatan reses dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Pada kesempatan ini anggota dewan bertemu dengan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
"Ada banyak hal yang diusulkan masyarakat Kelurahan Sabaru kepada anggota DPRD Dapil I saat reses ini. Tentu saja kami bersama masyarakat mengharapkan tindak lanjut agar bisa disampaikan kepada pemerintah daerah nanti dalam Paripurna kesimpulan reses," pungkasnya.
Pewarta :. Rahmadi
Sumber : Pendim 1016/Plk
0 Komentar