ekspostborneonews.online /// Kabupaten Lampung Tengah – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Kabupaten Lampung Tengah Menyoroti carut marutnya penempatan Pegawai Kabupaten Lampung Tengah Khususnya di Dinas Dinas Perkebunan ,Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah, terkait adanya dugaan jual beli jabatan sebab "diduga, pada tangal 4 Februari 2022 Muhammad Tuwi yang sebelumnya menjabat Kasubag Perencanaan pada dinas Perkebunan ,peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah dilantik menjadi Kasubag Kepegawaian dan tata Usaha Dinas Perkebunan ,peterankan dan Perikanan Kabupaten Lampung tengah.tangal 10 Februari 2022
Setelah Pembagian SK yang dibagikan oleh BKSDM (Badan Kepegawain dan Sumberdaya manusai kabupaten Lampung Tengah, SK Saudara atas nama Muhamad Tuwi Berubah menjadi Pungsional Perencanaan dinas Perkebunaan ,peterankan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah, bukan itu saja, Jabatan Kasubag Kepegawaian dan tata usaha diisi oleh saudara Ari Puspa Dewi SH,MH(Yang sebelumnya memang menjabat bidang tersebut ,Akan Tetapi Saudari Ari Puspa Dewi SH,MH pada tangal 04 Februari 2022 tidak mendapatkan undangan saat pelantikan, parahnya lagi ,Saudari Ari Puspa Dewi SH,MH Mendapat surat Plt (Pelaksana Tugas ) Kabid Sapras pada dinas Dinas Perkebunan ,peterankan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah
Sekiranya tangal 28 Desember 2021 ada pelantikan jabatan Eselon IV Struktur menjadi Pejabat Fungsional ,Terjadi Kepada Saudari Wahiditati Permaisuri yang sebelumnya menjabat Kasubag Keungan Dinas Perkebunan ,peterankan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah. Akan Tetapi pada tangal 10 Februari 2022 saudari Wahiditati Permaisuri Tidak Mendapatkan SK Tersebut dan sampai saait ini jabatan tersebut Kosong. Ketua DPC (AWPI) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Kabupaten Lampung Tengah, diduga Sekda Lamteng dan Kepala BKSDM Lamteng dan Kadis Perkebunan ,peterankan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah terlibat dalam persaolan tersebut, Tegas Andrinsyah Ketua DPC AWPI (Asosiasi Wartwan Profesional Indonesia ) Lampung Tengah
Andriansyah Ketua DPC AWPI Lampung Tengah mengatakan kita dari DPC AWPI Lamteng Sudah Menyurat terkait persoalan tersebut kepada bapak Sekda Kabupaten Lampung Namun sampai saat ini tidak ada jawaban baik lisan maupun tulisan,tegas bung Andriasyah kepada awak media berapa waktu yang lalu.
Dalam rangka turut serta mendukung Program Pemerintah untuk Memberantas Korupsi dan upaya mendapatkan aparat pemerintah yang bersih yang diamanahkan dalam UU No,28Th,1999 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas KKN pada bab pasal 9 tentang Peran Serta Masyrakat, serta sesuai dengan amanah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukan imformasi Publik
Serta Undang –Undang Pers NO 40 Tahun 1999
Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU No31/1999 UU No20/2001 menyebutkan bahwa pengertian Korupsi setidaknya mencangkup segala perbuatan.
Menurut Andriasyah, Ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ) Lampung Tengah kita tidak ingin Lampung Tengah yang kita cintai ini jadi lahan subur parktek jual beli jabatan seperti di kabupaten Probolingo Provinsi Jawa timur Berapa waktu yang lalu yang di ungkap Komisi Pemberntas Korupsi (KPKRI ) hingga berita ini diterbitkan, sementara Sekda Kabupaten Lampung Tengah dan BKSDM Lamteng dan dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi
Pewarta : Hadriansyah Ketua DPD AWPI Kalteng
Sumber : AWPI Lampung
0 Komentar