Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemko Palangka Raya Tahun 2022

ekspostborneonews.online /// Kota, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke VI masa sidang II tahun sidang 2021/2022, Senin (7/3/2022) di Ruang Rapat DPRD Kota Palangka Raya dan diikuti melalui video conference.

Adapun 2 buah rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya yang disampaikan untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang ini, merupakan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah dari usulan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Tahun 2022.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa 2 buah rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelola Keuangan Daerah Kota Palangka Raya dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualiatas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh”.

Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya, salah satu alasan penting diajukan yaitu untuk mewujudkan tertib administrasi pengeloaan keuangan daerah, sedangkan rancangan Peraturan Daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, salah satu alasannya meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan pemukiman,tuturnya.

“Kami berharap 2 buah Rancangan peraturan Daerah Kota Palangka Raya tersebut dapat segera mungkin dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, serta dapat rampung pembahasannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya”, harapnya.

Diakhir Pidato pengantarnya, Fairid berpesan agar dalam pembahasannya nanti agar terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik serta profesional antara Pemko Palangka Raya dengan pihak DPRD Kota Palangka Raya, dan berharap agar tim pembahsan Raperda ini menyelesaikan pembahasan sampai dengan proses persetujuan bersama. 

Pewarta. : Rahmadi
Sumber.  : Diskominfokotaparay

Posting Komentar

0 Komentar