ekspostborneonews.online /// Jakarta Gerakan Aksi Unjuk Wartawan di seluruh Indonesia di depan Gedung Dewan Pers ini, merupakan sebagai bentuk protes diskriminasi terhadap wartawan, Kamis (24/03/2022)
Aksi demo pada Hari Kamis Tanggal : 24 Maret 2022 di Lokasi tujuan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri mulai Pukul : 10.30 – 15.00 WIB.
Seruan demo tersebut disampaikan ROMLI dan HENDRO MALVINAS selaku Koordinator dan Wakil Kordinator Aksi dari Perusahaan Pers, Wartawan dan Oraganisasi Wartawan yang tergabung dalam Wartawan Indonesia Bersatoe (WIB)
Dari keterangan tertulis yang diterima Kontras TIMES (20/03/’22), dalam rencana aksi tersebut, Wartawan Indonesia Bersatoe (WIB) mengajukan empat tuntutan:
1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia.
2 Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen.
4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers.
Pewarta. : Meggy
0 Komentar