Ticker

6/recent/ticker-posts

Nurwidiyantoro Minta Jajaran Bimas Islam Teruskan SE Menag No 5 2022

ekspostborneonews.online /// Palangka Raya (Humas) Kepala Kantor Kemenag Kota Palangka Raya H. Nurwidiyantoro minta jajarannya untuk mengawal, mengamankan, dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menag RI  Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Musala. Hal itu disampaikannya pada rapat bersama jajaran Seksi Bimas Islam termasuk aparatur KUA kecamatan se-Kota Palangka Raya, Senin (14/03/22).

"Ini sebagaimana arahan Kepala Kanwil Kemenag Kalteng H. Noor Fahmi yang disampaikan pada berbagai pertemuan belum lama ini," kata alumnus program doktoral UNJ ini.

Ia menuturkan baru-baru ini ada lima orang pengurus masjid di daerah seputaran Jalan Galaxi yang letak masjidnya berdekatan dengan rumah ibadah agama yang lain. Mereka datang meminta arahan dan petunjuk tentang mPedoman Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Musala. "Saya senang dengan pengurus masjid seperti ini," ucapnya.

Menurutnya, pengurus masjid yang tanggap seperti inilah yang patut diacungi jempol. "InsyaAllah kalau seluruh pengurus rumah atau tempat ibadah seperti ini, maka moderasi beragama dan toleransi antar agama dapat terjalin dengan baik dan harmonis," ujarnya.

Terkait kerukunan umat beragama, mantan kepala Kemenag Kabupaten Sukamara ini juga mengingatkan kepada aparatur Bimas Islam, agar berhati-hati dalam bermedia sosial dan bisa mnejadi panutan atau teladan dalam bijak bermedia sosial.

"Hati-hati dengan jarimu, karena sekarang jarimu adalah harimaumu," bebernya mengingatkan pentingnya saring dulu sebelum sharing. Hal itu kata dia, terutama terkait pro-kontra SE Menag RI 5/2022.

"Menteri Agama tidak ada sama sekali melarangan menggunakan pengeras suara apalagi menyamakan atau membandingkan suara azan dengan suara anjing atau hewan lainnya," tandasnya.

Dalam rapat juga meninggung tentang buku nikah. "Kita harus berhati-hati dalam hal mengeluarkan buku nikah. Buku nikah ini harus teliti dan tercatat dalam hal jumlah masuk dan keluarnya. Karena itu diperlukan SDM dan perangkat yang mumpuni untuk menuju tranformasi layanan digital pada KUA dan ini akan menjadi salah satu fokus kita bersama," ujarnya.

Ia minta aparatur KUA dalam mengelola keluar masuknya buku nikah menghindari diri dari parktik penyalahgunaan buku nikah. Begitu pula dengan blangko nikah-rujuk, harus sesuai peraturan dan berkoordinasi dengan pengadilan tinggi agama.

Pewarta. : Wahyudi
Sumber.  : Humkemenagprovkalteng

Posting Komentar

0 Komentar