ekspostborneonews.online /// Muara Enim Minggu, 6 Maret 2022
Suprayogi selaku PLT Ketua AWPI Kabupaten Muara Enim mengatakan bahwa kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan, siapa pun yang melakukan kekerasan harus diajukan ke pengadilan secara terbuka, bukan hanya sekedar minta maaf, dan juga bahwa penegakan hukum bisa menggunakan UU Pers, KUHP, atau UU lain,” tutur Suprayogi.
Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Muara Enim sangat menyayangkan dan mengutuk keras atas terjadinya kekerasan fisik yang dialami oleh salah satu wartawan, kali ini terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara, kekerasan fisik di antaranya pemukulan, pengeroyokan yang dialami oleh wartawan bernama Jefri Barata Lubis.
Dikatakan Suprayogi juga saya mewakili teman-teman dari DPC AWPI Kabupaten Muara Enim bahwa dugaan orang suruhan atau simpatisan dari orang yang merasa terganggu dengan karya jurnalistik, bukan melakukan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi mengunakan cara kekerasan yang sangat tidak manusiawi.”
“Tindakan itu jelas bertujuan untuk mencederai kebebasan pers baik secara fisik maupun secara tidak beradab terhadap wartawan, kami berharap pihak yang berwajib untuk dapat mengusut tuntas, menangkap dan menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku,” pungkas Suprayogi didampingi oleh Maryadi, Raswan, Away, Eko, dan pengurus lainnya, Sabtu (5/3/22).
Pewarta : Deni Febriando
Sumber : Suprayogi
0 Komentar