Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengerusakan Patok Batas Desa Masyarakat Adat dua Desa Mendirikan pondok Jaga

 

ekspostborneonews.online /// Paser Mayang,Kalimantan Timur.
Sebanyak 150 warga masyarakat di dua desa, kamis tanggal 24 maret 2022 jam.09.00 wita berkumpul di perbatasan antar desa untuk melakukan aksi tuntutan serta pembuatan pondok jaga atau patroli.Aksi tersebut di lakukan sehubungan dengan pengerusakan patok batas desa paser mayang dan paser modang, kecamatan Kuaro Kabupaten  paser kalimantan timur, oleh PT.Bara Stiu Indonesia ( PT.BSI) yang menambang  Batu Bara di lokasi HGU PTPN 13 Desa Modang dan rencana nya akan membuka lahan tambang yang baru di wilayah desa paser mayang yang juga masih masuk dalam HGU PTPN 13, pada tanggal 14 maret 2022 lalu, dimana patok batas tersebut merupakan hasil kesepakatan antar desa yang di ketahui oleh pihak pemerintah secara resmi.

Hadir juga dalam pertemuan itu Bapak.Kamarudin selaku kepala desa paser mayang..
juga hadir ketua adat paser mayang  Bapak.Bahruni.Turut hadir perwakilan Polri, TNI  kecamatan kuaro, wartawan media lokal.

Ketua adat desa paser mayang  , Bahruni mengatakan ke pada para awak media, masyarakat desa paser mayang menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan perusahaan baik PT.Bara Stiu Indonesia( BSI)  ataupun PTPN 13  ikut campur dalam urusan tapal batas antar desa .Maka dengan ini, kami masyarakat desa paser mayang dan desa modang melakukan kegiatan untuk pembuatan pondok jaga, tutup nya.

( Redkorwil/ Elyas)

Posting Komentar

0 Komentar