Ticker

6/recent/ticker-posts

Pria 42 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Gumas


ekspostborneonews.online /// Polres Gunung Mas - Komitmen Kepolisian Resort Gunung Mas (Polres Gumas), Polda Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan AKBP. Irwansah, S.I.K. dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kab. Gumas patut diacungi jempol.

Hal tersebut dibuktikan ketika, Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Gumas AKBP. Irwansah, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait, kasus penyalahgunaan narkotika di Kec. Kurun, Kab. Gumas. Minggu (27/3/22) siang.

"Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial MB (42). Bedasarkan informasi dari personel pam vaksin dan tokoh masyarakat MB kedapatan membuang plastik berisikan narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP) di Kec. Kurun," ucapnya.

Lanjut, Budi menerangkan bahwa dari penangkapan tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan, 2(dua) klip plastik serbuk kristal sabu dengan berat total 150,5 gram, 1(satu) unit gawai merk Vivo dan 1(satu) unit sepeda motor tanpa plat.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat. Terutama para tokoh setempat," tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Budi, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2)  Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 20(dua puluh) tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar," tutupnya.

Pewarta. : Rahmadi MB

Posting Komentar

0 Komentar