Ticker

6/recent/ticker-posts

LSP Pers Indonesia Akan Surati Kominfo Soal SKW BNSP

ekspostborneonews.online /// Resmi sudah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia telah mengantongi Lisensi Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Independen Negara yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dipublikasikan 21/4/2022.

Pasal 18 bunyi;

Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi setelah mengikuti pelatihan di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.

ayat (5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

LSP Pers Indonesia adalah lembaga simpanan Pemerintah untuk memberikan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang sah dan satu-satunya yang ada di Indonesia dan di akui oleh.

Dasar Hukum Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ) yaitu:

1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.

2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).

4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.

5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.

6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

7. PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

8. PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

9. PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

10. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Ketua LSP Pers Indonesia Heintje G Mandagie diakun FB pribadinya dua hari lalu, Rabu (13/04) merasa bangga dalam tulisanya mengatakan "Thank God, perjuangan yang begitu panjang dan berliku-liku akhirnya terbayar sudah.

Sertifikasi Lisensi LSP Pers Indonesia resmi diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BNSP Miftahul Aziz . Bersama full team menghadap BNSP, Rabu (13/04) siang" .

Ketua LSP Pers Indonesia berpesan dan mengajak Wartawan Indonesia untuk ikut Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan langsung di buka untuk pendaftaran di kantor LSP Pers Indonesia di Jakarta.

Berdasarkan informasi dari Pengurus LSP Pers Indonesia, sudah puluhan wartawan yang mendaftar baik itu dari wartawan mainstream yang berada di Jakarta maupum wartawan yang ada di daerah.
Direncanakan SKW ini akan di gelar usai Hari Raya Idul Fitri dan direncanakan LSP Pers Indonesia akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang LSP Pers Indonesia yang telah memiliki lisensi dari BNSP, ini berarti LSP Pers Indonesia adalah badan swasta yang mendapat izin untuk mengelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan ( SKW) di Indonesia.

Sertifikat Wartawan ini memiliki logo Burung Garuda dan di cetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Peruri ini di percaya oleh Pemerintah sebagai satu-satunya Perusahaan untuk mencetak Mata Uang Rupiah (MUR) dan Dokumen Penting lainnya milik Negara.

Sertifikat Wartawan yang dikeluarkan oleh BNSP ini telah disahkan oleh Negara dan dapat digunakan baik itu urusan nasional maupun internasional dan dapat bekerja di Perusahaan Pers Asing di luar negeri karena telah mengantongi Sertifikat BNSP.


Pewarta  :  Rahmadi MB/ Zainul Abidin

Posting Komentar

0 Komentar