Ticker

6/recent/ticker-posts

Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN, H. Fahmi Itu Hoaks dan Fitnah

Ekspostborneonews.online /// Kalteng - Palangka Raya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah diserang isu miring. Beredar tangkapan layar berita yang berasal dari media daring dengan judul yang menarasikan Yaqut minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur.

“Itu fitnah yang sangat keji dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” kata Kakanwil Kemenag Prov. Kalteng H. Noor Fahmi di palangka Raya,Senin(9/5/2022).

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas H. Fahmi.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuk BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH.

Pada 13 Februari 2018, lanjut H. Fahmi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” imbuh H.Fahmi

Atas dasar itu, Kemenag sekarang sudah tidak mempunyai tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. “Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujar H.Fahmi

“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini agar segera diambil langkah- langkah hukum,” harapnya.

Sumber  : Humas Kamenag Kalteng
Pewarta : hadiboy

Posting Komentar

0 Komentar