Ticker

6/recent/ticker-posts

Perkara 263 KUHP Kepada Direktur PT. KMI Cacat Hukum. Ini Kata Erlangga Lubai, SH., MH.

ekspostborneonews.online /// Kalteng Devisi Hukum  PT. KUTAMA MINING INDONESIA (KMI)  ERLANGGA LUBAI SH, MH. mengenai dakwaan terhadap Ibu XIU JUAN/ SUSI yang digelar Persidangannya 263 KUP dipengadilan Negri Palangkaraya menyampaikan   beberapa wartawan.

Lanjut ERLANGGA LUBAI SH, MH menerangkan, yang menandatangani surat disangkakan palsu itu adalah Ir.H.Mahyudin dan  yang menggunakan dalam Dakwaan adalah Ibu Susi.

"Ir.H.Mahyudin waktu menandatangani SAAB dia masih sebagai Direktur PT.TGM, akan tetapi tuduhan yang disangkakan bahwa Ir.H.Mahyudin sudah  tidak berhak lagi surat SAAB tersebut dikarnakan dia sudah digantikan dalam RUPS di PT.TGM.Dan RUPS tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM akan tetapi  hanya di daftarkan di Akte Notaris saja kita berpendapat apabila tidak didaftarkan di KEMENKUMHAM Ir.H.Mahyudin itu dianggap masih Direktu di perusahaan PT.TGM.

Lanjut ERLANGGA,  yang di tanda tangan oleh Ir.H.MAHYUDIN yang dianggap palsu itu memang tandatangan Ir.H.Mahyudin.sendiri, buka tandatangan orang lain, semisal tandatangan A yang menandatangani B, itu baru dikatakanalsukan,.

"Point selanjutnya,di PT.TGM ini Perusahaan tambang,dalam melakukan RUPS cacat hukum karena mereka melakukan RUPS tanpa persetujuan Gubernur/pejabat terkait ataupun Menteri dalam melakukan RUPS itulah cacatnya".

Makanya kita memohon kepada majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini harus bersifat Objektif,karna kalau seandainya ini pemalsuan apa yang dipalsukan?.Kenapa SAAB keluar kalau dianggap palsu, berarti pejabat-pejabat atau Instansi dalam kasus pemalsuan ini juga ikut terlibat dalam mengeluarkan surat tersebut. Karena Meraka anggap Itu.H.Muhyidin memang benar masih masih direktur PT.TGM. ungkap ERLANGGA.

Lanjut ERLANGGA, karena ada bukti yang menyatakan waktu RUPS PT.TGM oleh petugas pelayanan Satu Pintu, agar bisa.menyelesaikan permasalahan di intern perusahaan PT.TGM, makanya tidak ada yang namanya surat palsu,mengenai keterlambatan surat jalan itu karna keadaan alam,itupun tidak dipalsukan tetapi tertunda dan tetap dihidupkan surat angkut tersebut.

Ungkap ERLANGGA, permasalahan Ibu Susi dengan sangkaan 263 KUHP yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor perkara : Nomor Perkara 110/Pid.B/2022/PN Plk
Nama WANG XIU JUAN alias SUSI

"Berharap Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam memeriksa perkara ini dapat membebaskan Ibu Susi beserta Ir.H.Muhyidin karena memang tidak ada yang namanya Surat dipalsukan dan itu semua sudah dilakukan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,kita berharap Pengadilan ini harus bersih,Jujur dan menjaga Harkat serta Martabat Pengadilan", ucap ERLANGGA.

 ( Rahmadi MB )

Posting Komentar

0 Komentar