Ticker

6/recent/ticker-posts

Wagub Edy Pratowo Sampaikan Pidato Gubernur Terhadap Empat Raperda dari DPRD Provinsi Kalteng


Ekspostborneonews. Com // Pemprovkalteng -  Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke - 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Prov. Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin (22/4/2024). Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak.

Agenda Rapur kali ini yakni mendengarkan Pidato Gubernur Kalteng tentang Pendapat Kepala Daerah terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Prov. Kalteng yaitu tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan Pembudi Daya Ikan; Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.


Wagub H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato tertulis Gubernur Kalteng memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Kalteng yang berasal dari inisiatif DPRD Prov. Kalteng dan akan dibahas dengan Gubernur, dalam hal ini Tim Pemerintah Daerah, sebelum mendapat persetujuan bersama.

“Diharapkan kedepan dengan disusunnya Peraturan Daerah oleh kedua Lembaga ini akan menambah produk hukum daerah yang bermutu dan bermanfaat bagi kemajuan Kalimantan Tengah”, tutur Wagub.

“Kami melihat bahwa empat Raperda Inisiatif DPRD ini menunjukan bahwa kita bersama sedang berusaha mewujudkan cita-cita dari UUD 1945 tersebut. Kebijakan untuk penyandang disabilitas, kebijakan untuk petani dan nelayan, kebijakan tentang jaminan ketersediaan lahan pangan, maupun kebijakan dalam hal penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan merupakan hal yang cukup penting untuk segera kita buat bersama untuk pembangunan Kalimantan Tengah ini”, imbuhnya.

Diharapkan nantinya kebijakan dari raperda-raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum bahkan menjadi solusi terhadap jaminan ketersediaan pangan bahkan kedaulatan pangan bagi masyarakat Kalteng dan tentunya menjadi solusi terhadap permasalahan yang dialami pelaku usaha pertanian pangan di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini.

Pada kesempatan tersebut, Wagub menyatakan menerima empat Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Prov. Kalteng untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Prov. Kalteng.

Mengiringi persetujuan di atas, beberapa hal terkait masukan dan saran yang disampaikan dari pihak Pemprov Kalteng yakni pertama, pengaturan perlindungan maupun hak penyandang disabilitas di Kalteng kiranya menjadi perhatian khusus bersama karena juga telah menjadi perhatian khusus pemerintah pusat, oleh karena itu kiranya nanti norma pengaturan yang ada dalam raperda tidak hanya merupakan norma yang baik, tentunya perlu juga perhatian bersama berkomitmen dalam tahapan pelaksanaannya di kemudian hari. Kedua, persoalan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan maupun perlindungan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan Kalteng tentunya tidak luput dari sisi perencanaan dan pembiayaan yang harus saling bersinergi lintas sektor maupun lintas stakeholder. Untuk itu, perlu juga keberpihakan bersama yaitu Pemerintah Provinsi maupun DPRD Prov. Kalteng dalam membentuk insentif maupun disinsentif dalam pengelolaan pertanian pangan berkelanjutan secara umum.


Terakhir, Wagub juga berharap kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan maupun pengawasan keempat Raperda ini nantinya ketika telah menjadi perda.

“Sehingga ada tolok ukur atau penilaian atas apa yang telah kita kerjakan dibandingkan dengan apa yang kita bersama cita-citakan dalam Perda tersebut”, pungkasnya.

Rapur dihadiri Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, para Anggota DPRD Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.

Publikasi. : Satriawati 

Posting Komentar

0 Komentar