Ticker

6/recent/ticker-posts


Gedung KONI Mendadak Cagar Budaya Membuat Bingung Shalahuddin 


Ekspostborneonews com // Pemprovkalteng – Palangka Raya – Setelah acara peresmian penggunaan gedung Kejaksaan Tinggi Kalteng ( Kejati ) awak media mewawancarai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah Shalahuddin untuk menjelaskan terkait rencana pemusnahan penghancuran gedung KONI Kalteng, menjadi ada muncul baru bermasalah dan juga muncul dugaan sebagai cagar budaya kapan itu dibuat surat cagar budaya.

Membangun ruang terbuka hijau (RTH) di atas lahan dan gedung KONI Kalteng yang terintegrasi dengan Bundaran Besar Kota Palangka Raya telah direncanakan sejak tahun 2021, kata Shalahuddin di Palangka Raya, pada awak media Kamis. Tgl 16/5.

” Kami pada tahun 2021 telah mengundang para tokoh masyarakat Kalteng untuk duduk bersama sama membahas rencana tersebut, hal itu tidak ada penolakan sama sekali setuju aja,” tutur Shalahuddin.

Shalahuddin selanjut nya berkata, .ada peraturan daerah (Perda) Kalteng nomor 2 Tahun 2021 terkait dulunya ada rencana pembangunan menara untuk Bank Kalteng tidak ada ribut dan bermasalah namun pada saat mau berencana untuk menghancurkan Gedung KONI Kalteng. untuk membangun ruang terbuka hijau ( RTH ) tidak ada cagar budaya.tiba tiba muncul Gedung KONI sebagai cagar budaya.

” Tiba-tiba muncul surat dari Kemendikbudristek pada Desember 2023 yang menyatakan gedung KONI Kalteng sebagai cagar budaya anehkan,” ucap Shalahuddin pada awakmedia.

Pemprov Kalteng tidak diberitahu sebelumnya ada surat dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) terkait dugaan gedung KONI Kalteng sebagai cagar budaya membuat aneh ujar Shalahuddin.

Kemendikbudristek, tidak ada koordinasi dengan pemerintah provinsi sebagai tuan rumah sekaligus pemilik aset milik Pemprov gedung KONI Kalteng tersebut.

Dinas PUPR Kalteng sudah memberikan penjelasan kepada Kemendikbudristek terkait rencana ruang terbuka hijau (RTH) di atas lahan dan gedung KONI Kalteng itu.

“Kami juga menanyakan apa kriteria gedung KONI Kalteng sebagai cagar budaya, ya sampai saat ini belum ada penjelasan tepat bahkan tak bisa menjawab pertanyaan kami dari Kemendikbudristek,” beber Salahuddin.

Pewarta    : Satriawati 
Editor.       : Hadriansyah

Posting Komentar

0 Komentar