Ticker

6/recent/ticker-posts

PT MAP Nekat Laporkan Rudianto dengan Pasal Kejahatan Perkebunan



PT Mulia Agung Permai (PT MAP) yang berinvestasi di Bumi Habaring Hurung, bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit nekat melaporkan Rudianto warga Desa Penyang, Kec. Telawang, Kab. Kotim dengan pasal Kejahatan Perkebunan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2024/SPKT/RES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 22 April 2024, Perihal Kejahatan Perkebunan sebagai rujukan Polres Kotim untuk mengundang Rudianto guna memberikan klarifikasi.

Terkait dugaan Tindak Pidana setiap orang yang menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2024 di blok M23, blok L pada PT MAP, Kel. Pasir Putih, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng yang dilakukan  Rudianto.

Menurut Misnato selaku kuasa pendamping Rudianto,”Hari ini saya selaku paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan turut mendampingi Rudianto saat memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana kejahatan perkebunan yang dilaporkan pihak PT MAP ke Polres Kotim,” ujar Misnato, Senin 27 Mei 2024.

“Puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik unit II Reskrim Polres Kotim kepada Rudianto selama kurang lebih 7 jam diperiksa sebagai terlapor semua terjawab dengan sempurna sesuai kejadian, berdasarkan fakta dan bukti yang Rudianto miliki,” katanya.

Lanjutnya, Perusahaan ini memang betul-betul nekat melaporkan Rudianto tanpa memikirkan dampak yang bakal terjadi senjata akan makan tuan.

Pihak perusahaan ini semata-mata hanya melihat kesalahan Rudianto sementara kesalahan perusahaan sendiri tidak digugu dan dirasakannya. 

Jika Rudianto benar-benar tega untuk melaporkan balik perusahaan nakal ini kemungkinan besar perusahaan ini akan tersandung hukum lebih berat daripada dirinya.

Fakta nyata yang terjadi ribuan hektar kebun sawit tanaman perusahaan PT MAP ini berada diluar HGU bahkan berada didalam kawasan hutan tanpa adanya izin pelepasan kawasan dari kementerian.

Untuk diketahui bahwa Rudianto selaku ahli waris dari Almarhun Hongkeng Bin Bidin bersama sama saudaranya dengan membawa anak istrinya sejak tanggal 20 April 2024 yang lalu telah menduduki lahan/tanah seluas 304, 23 hektar.

Mereka membuat pondok dari bahan kayu bulat beratapkan terpal dilokasi diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP, kemudian mereka membentangkan tali rapia sebagai batas kepemilikan dan membuat pagar dari kayu serta melarang PT MAP melakukan aktivitas diwilayah sengketa sebelum adanya penyelesaian, demikian 

(Red EBN)

Posting Komentar

0 Komentar