Ticker

6/recent/ticker-posts

Polemik Berkepanjangan Jalan Pertamin Bagaimana Sikap Pemkab Barito Timur



Ekspostborneonews .com // Tamiang Layang – Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil wawancara langsung yang dilakukan awak media  dengan Drs. T. Badowo, SH dan Muhammad Kornelius, tokoh masyarakat Barito Timur yang mengetahui sejarah datangnya pertama kali pihak PT. Pertamina ke Desa Telang Baru.


Tahun 1967 sampai berpolemik hingga sekarang Tahun 2025. Akibat Polemik, jalan ini tidak terkelola dengan baik namun tetap dimanfaatkan untuk mengangkut batubara dan sawit. 


Akibat tidak terkelola, maka tidak ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pendekatan sejarah, diharapkan dapat menemukan solusi tepat untuk pengelolaan Jalan Eks Pertamina guna meningkatkan PAD Bartim.

Wawancara ini dilakukan Hari, Rabu, 14 Mei 2025 dikediaman Drs. T. Badowo, SH di Km. 2 Tamiang Layang.


Jalan eks Pertamina di Barito Timur, yang juga dikenal sebagai jalan Industri Raya yang dirintis oleh PT Pertamina, memiliki sejarah panjang yang dimulai pada tahun 1967. PT Pertamina adalah yang pertama membangun jalan ini dari Desa Telang Baru sampai Desa Bentot dengan panjang 60 Km dengan lebar 6 M dengan tujuan untuk mendukung aktivitas perusahaan mengangkut pipa dan peralatan bor dengan tujuan akhir Tanjung Tabalong.


Tahun 1967, pihak Pertamina meminta persetujuan tokoh-tokoh masyarakat membuka jalan untuk mengangkut pipa dan peralatan bor. Para tokoh memberikan persetujuan dengan syarat pihak Pertamina membayar ganti rugi tanam tumbuh pohon pada jalur yang dilewati, bukan ganti rugi lahan.


Jalan tersebut digunakan oleh Pertamina hanya sampai tahun 1970, setelah itu tidak ada aktifitas lagi. Artinya tidak ada aset Pertamina disepanjang jalur 60 Km.


Tahun 1971 – 2006, jalan tersebut dibiarkan terlantar dan tak terkelola sehingga dengan kondisi rusak parah, padahal jalan tersebut digunakan pula oleh masyarakat beberapa desa, termasuk Perkantoran Desa, Puskesmas, Sekolah, Tempat Ibadah dan lain-lain. 


Ketika kemarau jalan berdebu dan ketika hujan jalan berlumpur. Akibatnya sangat merugikan masyarakat.

Karena Jalan tersebut tidak terpelihara, atas permintaan masyarakat, Tahun 2005 oleh Pemerintah Barito Timur memberikan mandat kepada PT. Puspita Alam Kurnia (PT. PAK).


Tahun 2008 PT. PAK kemudian bekerja sama dengan PT. Sari Borneo Yufandan (PT. SBY) untuk memperbaiki dan memperlebar jalan untuk digunakan Hauling Batubara.

PT. Pak dan SBY kemudian mewajibkan pengguna jalan yang mengangkut batubara untuk membayar kontribusi dengan cara membeli tiket sebagai kupon.


Tahun 2010, Bupati Bartim mengundang semua investor penambang untuk mengikuti Rapat Koordinasi. Dalam Rapat tersebut Bupati meminta kepada para penambang untuk mengelola dan memperbaiki jalan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, perusahaan batubara, perusahaan sawit dan karet.


Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut, Bupati Bartim mengeluarkan Surat Keputusan No. 55 Tentang pembentukan Tim Penanganan Jalan Eks Pertamina.


Selanjutnya jalan sepanjang 60 Km dengan lebar 6 M atau seluas 36 Ha diperbaiki dan ditingkatkan menjadi 90 Ha dengan lebar jalan 15 M.


Tahun 2012 – 2014 muncul klaim dari Pertamina bahwa jalan Eks Pertamina yang kemudian dirubah menjadi Jalan Industri Raya adalah aset Pertamina dan pihak Pertamina melakukan lelang dan menyewakannya kepada PT. Megastar Indonesia (PT. MI) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 31.350.000,- pertahun dengan obyek sewa seluas 17,11 Ha

Sekitar bulan Januari 2013, Pemkab Bartim bersama dengan para penambang menolak pembebanan biaya oleh PT. MI dengan alasan Pertamina Pertamina tidak dapat menunjukan bukti legalitas.


Akibat Pertamina tidak dapat menunjukan bukti legalitas, Tahun 2015 PT. MI tidak melanjutkan kontrak dengan Pertamina.

Sekitar April Tahun 2017, Pertamina mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Bupati Bartim melakukan optimalisasi aset Jalan Industri Raya bekerja sama dengan 10 Pemerintah Desa dan sekitar bulan Mei 2017, Pertamina dan 10 Pemerintahan Desa menunjuk PT. Global Artha melakukan pengelolaan dan pemeliharaan jalan.


Sekitar Mei 2019, Bupati Bartim mengundang stakeholder ditingkat jajarannya dan pihak-pihak terkait lainnya termasuk Pertamina meminta bukti kejelasan terkait status lahan dan lagi-lagi Pertamina tidak dapat menunjukan bukti tersebut.


Sekitar Juli 2019, Pertamina menyampaikan dalam pertemuan di Palangkaraya bahwa :


1. Jalan Hauling sepanjang 60 Km dengan luas 78,5 Ha adalah aset Pertamina yang dibuktikan dengan sertifikat yang terbit Tahun 2015 – 2017


2. Pertamina menunjuk sebagai pelaksana adalah anak perusahaannya, yaitu PT. Patra Niaga dan PT. Patra Jasa


3. Pertamina menyampaikan bahwa Jalan Industri Raya adalah Jalan Khusus yang harus disewa oleh pengguna jalan, baik perusahaan maupun masyarakat.


4. Khusus penambang Batubara akan dikenakan biaya sebesar Rp. 2.200 – Rp. 29.600,- untuk kalori tinggi dan untuk kalori rendah dikenakan Rp. 1.500,- – Rp. 2.200,-

Sekitar Agustus 2020, KPK didampingi Gubernur Kalteng dan Jajarannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Pencegahan (Korgah) Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha saat melakukan kunjungan lokasi aset PT. Pertamina di Bartim mengatakan kepemilikan aset PT. Pertamina berupa jalan hauling di Kabupaten Barito Timur sudah clear secara hukum. Kepemilikan aset tersebut diperoleh dengan menempuh proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku.


Sikao masyarakat Bartim tetap tegas, Pertamina tidak bisa mengklaim Jalan Industri Raya sebagai aset milik Pertamina walau sudah dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.


Diduga Pertamina melakukan Maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dalam pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan 17 buah sertifikat yang dijadikan bukti aset Pertamina.


Demikian kronologis atau uraian peristiwa Polemik Jalan Pertamina . Dengan menggunakan pendekatan sejarah maka akan diketahui duduk persoalannya sehingga nantinya bahan ini dapat digunakan untuk mencari solusi mengakhiri polemik yang terjadi .


Pewarta.   : Tim Yandi Kabiro Bartim

PT Palangka News Jaya Mandiri 

Posting Komentar

0 Komentar