Ticker

6/recent/ticker-posts

Kakanwil : ASN Kemanag Harus Tangkal Isu Miring SE Nomor 05 Tahun 2022

ekspostborneonews.online /// Provinsi Kalteng  Palangka Raya(Humas) Saat ini lagi viral berbagai isu miring  yang mendiskreditkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama no. 5 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala .Isu miring terus dikembangkan melalui berbagai media-media terkhusus pada media sosial. Dan oleh karena itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menangkal isu tersebut dengan membuat klarifikasi melalui pencerahan dan edukasi kepada masyarakat.

Hal ini  disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Noor Fahmi saat memberikan arahan kepada 80 peserta Evaluasi Bantuan Operasional sekolah (BOS)Madrasah di Hotel Batu Suli Internasional Palangka Raya,Kamis (24/ 2/ 2022 malam.

"Kalau tidak klarifikasi isu miring tersebut maka masyarakat akan terjerumus pada suatu kesalahan dalam memahami peraturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tandas H. Noor Fahmi.

Dikatakan, secara sederhana moderasi agama merupakan cara menyakini kepercayaan agama sendiri dan menghormati keyakinan beragama orang lain dengan tidak memaksakan kehendak agama lain untuk meyakini agama kita.

Kakanwil menjelaskan  bahwa penggunaan pengeras suara merupakan salah satu alat syiar islam. Disaat yang bersamaan, perlu difahami bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragama, berbeda suku, agama, dan latar belakang sehingga perlu adanya upaya merawat persaudaraan dan keberagamaan.

“Pemerintah tidak melarang,hanya mengatur saja tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” ucap orang nomor satu di Kemenag Kalteng ini.

Kegiatan Evaluasi Bantuan Operasional sekolah (BOS)Madrasah ini diikuti sebanyak 80 peserta,masing-masing 14 orang kepala seksi Madrasah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah,14 Orang Kepala MAN se Kalimantan Tengah,17 Orang Kepala MTS se Kalimantan Tengah,14 orang ketua KKMI se Kalimantan Tengah,14 orang ketua KKRA se Kalimantan Tengah dan dari Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

Pewarta  : Rahmadi 
Sumber   : Maturidi

Posting Komentar

0 Komentar