ekspostborneonews.online /// Jakarta - Kalteng - Penasihat Hukum PT. KUTAMA MINING INDONESIA (KMI) ERLANGGA LUBAI SH, MH. gelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri didampingi oleh Pak Ong saudara dari WANG XIU JUAN/ SUSI pada hari Selasa, 31 Mei 2022.
Menurut keterangan Erlangga Lubai, SH., MH. bahwa ada indikasi kuat Bareskrim Mabes Polri akan menggeser perkara pidana (penggelapan) menjadi perdata. Hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum PT. KUTAMA MINING INDONESIA (WANG XIU JUAN/ SUSI) ERLANGGA LUBAI SH, MH. dalam Suratnya yang dikirimkan ke Kadiv Propam yang berjudul “Mohon Keadilan Terhadap Gelar Perkara di Rowasidik Mabes POLRI pada tanggal 18 Mei 2022 dengan LP. No: LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim “
Kepada awak media Erlangga Lubai, SH., MH. memberikan keterangan pers bahwa setelah dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus pada Hari Rabu Tanggal 18 Mei 2022 yang diselenggarakan di Lantai 10 Ruang Gelar Perkara 2 Rowasidik BARESKRIM POLRI, dalam Gelar Perkara Khusus tersebut diatas, terungkap bahwa dalam gelar perkara tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan tidak netral serta objektif dan terindikasi adanya keberpihakan oknum Penyidik Madya terhadap perkara Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh Sdr. Hery Susianto ( Pelapor Dumas ) sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 372 dan KUHP serta UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG yang dilakukan oleh Sdr. Hery Susianto sebagai terlapor .
Penasihat Hukum PT. KMI mengatakan, " Adapun pandangan kami terhadap hal tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa Dalam Gelar Perkara tersebut yang dibahas hanya penyerahan Perusahaan yang telah diserahkan oleh Sdr. Hery Susianto kepada Pihak PT. KMI ( Pelapor ) sehingga mendorong timbulnya asumsi perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor secara hukum merupakan Perbuatan Perdata, dimana dalam kenyataannya Terlapor Menjanjikan akan menyerahkan seluruh lokasi tambang yang didapatinya kepada PT. KMI sedang dalam kenyataannya ada dua buah lokasi tambang yang tidak di serahkan dan dikuasai oleh Terlapor ( Sdr. Hery Susianto );
2. Bahwa dalam gelar perkara pada tanggal 18 mei 2022 terdapat petunjuk Jaksa dimana petunjuk tersebut mengarahkan penyidik POLRI agar memandang perbuatan Sdr. Hery Susianto merupakan perbuatan perdata bukan merupakan tindak Pidana , sedangkan dalam petunjuk -petunjuk Jaksa Sebelumnya bahwa unsur Tindak Pidana Penggelapan ( Pasal 372 ) telah terpenuhi dan hanya tinggal melengkapi Tindak Pidana Pencucuian Uang yang di tuduhkan kepada Tersangka; Ada apakah ?
3. Bahwa dalam gelar perkara tersebut terungkap fakta dan diakui secara langsung oleh Sdr. Hery Susianto bahwa telah menjual dua buah lokasi tambang kepada orang lain ( sahabatnya ) dimana dalam gelar tersebut tidak ada satupun penyidik dan peserta gelar untuk menggali lebih dalam keterangan Sdr. Hery Susianto tersebut, bahkan semua pertanyaan hanya mengarah kepada unsur perjanjian dan penggunaan uang sedangkan dalam permasalahan ini adalah penggelapan lokasi tambang oleh Sdr. Hery Susianto yang dalam pencariannya menggunakan uang PT. KMI ; dalam gelar perkara pada tanggal 18 Mei 2022 pengakuan terserbut tidak dibahas dan dikesampingkan oleh pimpinan dan para peserta gelar;
4. Bahwa dalam Gelar Perkara tanggal 18 Mei 2022 yang menjadi rekomendasi dari kejaksaan adalah putusan Perkara Perdata Pembatalan MOU yang dibuat oleh PT. KMI dan PT. TGM, sedangkan dalam perkara A quo yang menjadi pokok permasalahan bukan perjanjian perdata yang dibatalkan akan tetapi lahan-lahan batu bara yang digelapkan dan dibiayai seluruhnya oleh PT. KMI (Pelapor) ;
5. Bahwa MOU yang di buat dikarenakan tidak sanggupnya Sdr. Hery Susianto dalam mempertanggung jawabkan uang uang yang di pakai untuk pengurusan PT. TGM yang di gelapkan dan semua isi dari MOU dibuat merupakan inisiatif dari Sdr. Hery Susianto yang seolah-olah bahwa PT. TGM yang digelapkannya sebagai jaminan untuk pembayaran hutang sedangkan sedangkan pembatalan putusan tersebut oleh Pengadilan tidak ada sangkut pautnya dengan penggelapan lahan yang dilakukan oleh sdr. Hery Susianto ( terlapor )
6. Bahwa pada Gelar Perkara Pertama pada tanggal 26 Oktober 2020 yang dipimpin oleh KOMBES POL. Anies Purnawan dan saksi Ahli Pidana Ibu Ekawati sangat jelas rekomendasi yang diberikan bahwa tindak pidana 372 yang dilakukan oleh Sdr. Hery Susianto telah memenuhi unsur dan harus dilanjutkan ;
7. Bahwa Sdr. Hery Susianto oleh Team Penyidik Awal BARESKRIM POLRI, telah ditetapkan sebagai TERSANGKA sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penydikan (SP2HP) No. B/103/1/2021/Dit. Tipidum Tertanggal. 21 Januari 2021.
8. Bahwa dalam gelar Perkara Tanggal 26 Januari 2021 penetapan tersangka terhadap Sdr. Hery Susianto telah sesuai dengan undang – undang dikarenakan penyidik telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang syah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam Pasal 184 KUHAP ada 5 jenis alat bukti yang syah yaitu (1) keterangan saksi (2) keterangan ahli (3) surat/dokumen (4) petunjuk (5) keterangan terdakwa
9. Bahwa kurang memahaminya Penyidik pengganti yang menangani perkara A quo dengan penyidik awal yang menangani perkara A Quo , dimana yang menjadi permasalahan oleh penyidik Pengganti merupakan uang Perusahaan yang dipakai dan digelapkan oleh Sdr. Hery Susianto sedang dalam penyidikan awal yang menjadi permasalahan adalah lahan lahan yang digelapkan.
10. Bahwa rekomendasi dari kejaksaan kepada penyidik awal adalah telah terpenuhinya unsur pidana 372 dan unsur TPPU penyidik diminta untuk membuka Rekening Terlapor namun belum dapat dilakukan;
11. Bahwa kepada Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV. PROPAM) POLRI mohon kiranya agar perkara ini dilanjutkan dan di proses sesuai dengan penetapan penyidik awal yang menyatakan Sdr. Hery Susianto sebagai TERSANGKA dan sesuai dengan rekomendasi dalam gelar Perkara Tanggal 26 Oktober 2020. Agar kiranya segera untuk dapat melengkapi berkas berkas yang dimintakan oleh Kejaksaan Agung RI sehingga terpenuhinya unsur Pidana yang di tersangkakan;
12. Bahwa Mohon kepada Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM ) POLRI untuk segera melakukan penahan terhadap Sdr. Hery Susianto sebagai upaya hukum dan bentuk keadilan dalam penegakkan hukum di Indonesia, dimana pemodal PT. KMI ( Ibu Susi / Wang Xiu Juan ) yang menjadi pesakitan sedang yang diberi modal dan menjadi karyawan Nya yaitu Sdr. Hery Susianto masih dapat bebas dan terlepas dari segala jerat hukum.
Erlangga Lubai, SH., MH. berharap,"Berdasarkan fakta-fakta dan uraian kami diatas mohon kiranya Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM )POLRI dapat meninjau kembali gelar Perkara yang telah dilakukan dikarenakan adanya perbedaan fakta-fakta hukum yang telah disampaikan dalam gelar perkara sebelumnya di tahun 2021 dengan gelar perkara yang kembali dilakukan pada tanggal 18 Mei 2022 atas dumas yang dilakukan oleh Penasehat Hukum Sdr. Hery Susianto di Rowasidik BARESKRIM POLRI." Lanjutnya
Pada akhir konferensi persnya, Penasihat Hukum PT KMI ini mengatakan," Demikian permohonan peninjauan kembali gelar perkara dan untuk tidak diterbitkannya SP3 dalam Perkara LP. No: LP/B/0787/IX/2019/Bareskrim , atas segala perhatian Bapak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih." Pungkasnya.
Sementara itu Pak Ong selaku keluarga dari WANG XIU JUAN/ SUSI pemilik PT. KMI yang menjadi korban penggelapan tersebut mengatakan," Kami hanya berharap dan memohon keadilan kepada pihak kepolisian, karena kami melakukan investasi di PT. KUTAMA MINING INDONESIA memang membuat laporan atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. Hery Susianto dan sampai saat ini hasil penyelidikan dan penyidikan telah menetapkan dia sebagai tersangka, Namun tidak pernah ditamgkap. Dan Janganlah persoalan pidana di SP3 karena dianggap hanya sebagai perkara perdata, hal ini aneh menurut kami," Ungkapnya.
Sementara ini Surat permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Kadiv. Propam mabes Polri telah dikirimkan oleh Erlangga Lubai, SH., MH. Dan sampai dengan berita ini dirilis belum ada kepastian hukum atas perkara pidana diatas. (RHM)
0 Komentar