ekspostborneonews.online /// Kabupaten Gunung Mas Kuala Kurun-Kalteng. Menendaklanjuti rapat terdahulu ahli waris Kaleka Betang dan PT. Agrolestari Sentosa pada hari Kamis lalu tanggal 15 Februari 2018 prserta rapat bupati Gunung Mas,PT Agrolestari Sentosa (PT.ALS) ,Ahli Waris pembahasan keturunan Engkan tekah disepakati biaya adat /denda, biaya pembangunan betang keturunan Engkan itu telah terjadi dugaan wanprestasi.
Pasalnya kurun waktu 4 tahun tanpa realisasi hingga terjadi perubahan nama dan pengurus dari Betang Macan Engkan haur sungai kajue menjadi Betang Betang Keturunan Engkan berdasarkan akte perubahan no 9 pada tanggal 14 Juni 2019 dihadapan notaris Irwan Junaidi, SH berkedudukan sah menurut hukum.
Hingga awal tahun 2022 pihak ahli waris keturunan Engkan merasa pihak PT.ALS tidak ada realisasi padahal sudah 3 jali pihak ahli waris berkirim surat komplain ke perusahaan.
Hingga pada tanggal 21 Februari 2022 memberi kuasa secara khusus ke kantor hukum Eprayen Punding,SH dan rekan .
Somasi pertama kami sampaikan tanggal 25 Msret 2022 dan somasi ke dua tanggal 05 April 2022 masih belum ada tanggapan hingga memberikan kuasa khusus kembali ke tim kuasa hukum Law Firm Scorpions tanggal 24 Mei 2022 terkait persiapan gugatan wanprestasi untuk di pengadilan negeri Kuala Kurun terkait cidera janji terhadap PT.ALS.
Lalu menindaklanjuti dua somasi sebelumnya kami tim advokat Eprayen Punding,SH dan rekan brserta Law Firm Scorpions kirim surat kembali tanggal 12 Mei 2022 terkait permohonan untuk mediasi dengan PT.ALS dan disepakati dengan balasan surat pada tanggal 27 Mei 2022 terkait tanggapan surat somasi dan menyetujui pada poin 6 surat kami bahwa setuju dilaksanakan di kantor bupati Gunung Mas .
Kami dari tim advokat Eprayen Punding ,SH dan rekan beserta Lawfirm Scorpions menindaklanjutinya dengan kirim surat ke pemda Gumas tanggal 7 Juni 2022 selaku kuasa hukum Ahli Earis Betang Keturunan Engkan no. 06/PA.EP/VI/2022 .
Surat tersebut di tindaklanjuti dan di tentukan undangan rapat hari Senin,25 Juli 2022 skj. 8.00 wib di lt 1 kantor bupati Gumas mulai rapat antara kuasa hukum ahli waris Betang Keturunan Engkan dan PT.ALS hingga selesai.
Dalam rapat itu yang seyogyanya dihadiri Sekda Gumas dan berhalangan hadir dan diwakili Ass I Detda Gumas, turut daftar undangan staff Ahli bid politik,hukum dan pemerintahan, kepala dinas kebudayaan dan pariwisata,kepala dinas pemberdayaan dan desa,kabid pemerintahan , kabid hukum,jabid ekobang,ketua DAD kab Gumas,Camst Rungan, Eddy DM.Engkan /ahli waris Betang Keturunan Engkan, PT.Agrolestari Sentosa (ALS) , advokat Eprayen Punding,SH dan advokat Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ.
Perwakilan perusahaan dihadiri Rionapi, Ulyan F, Evan S ,tetap mengacu pada kesepakatan awal tanggal 15 Februari 2018 pihak perusahaan tetap bertanggung jawab untuk pembangunan rumah betang tersebut.
Demikian yang di sampaikan adv.Eprayen Punding,SH dan adv. Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ bahwa kesepakatan damai pada rapat hari Senin ini tgl 25 Juli 2022 dianggap telah berhasil yang sebelumnya ahli waris keturunan Engkan suratnya berkali2 tidak ditanggapi dan direalisasi hingga 4 tahun dipandang sebelah mata.Namun setelah dikuasakan pada kantor hukum. "kami dan melakukan upaya trobosan secara hukum dengan bermediasi di luar pengadilan terjadi kemufakatan secara kekeluargaan tanpa gugat menggugat di pengadilan dapat terselesaikan pembangunan Betang keturunan Engkan." Ucap Haruman
Kami dari tim kuasa hukum ahli waris keturunan Engkan mengucapkan terimaksih pada pemda Gumas dibawah kepemimpinan bupati Jaya S Monong,SE beserta jajarannya dan ketua harian DAD Gumas Herbert Y Asin;camat Rungan dan terlebih pada pihak ALS yang telah sepakat bersama pihak ahli waris sepakat untuk bernegosiasi dan mediasi berhasil dengan baik sama2 bermufakat. Semoga kesepahaman dan sinergi masyarakat Gumas ahli waris Keturunan Engkan dapat terjaga dengan terbangunnya huma Betang keturunan Engkan di desa tumbang Kajue. ( RHM )
0 Komentar