Ticker

6/recent/ticker-posts

3 Pejabat Disdik Kabupaten Gunung Mas Kalteng Di Tahan Kejari.


ekspostborneonews.online /// Dunia pendidikan mulai tercoreng di Kalimantan Tengah dengan ada nya Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada DAK Fisik APBN Tahun 2020 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), akhirnya 3 oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Nixon. N. N, SH,MH, menyampaikan adapun yang ditahan berinisial EA merupakan Kepala Disdikpora Gumas, WA Kabid Ketenagaan Disdikpora Gumas dan IN Kasi Sarana Prasarana Disdikpora Gumas, yang merupakan PA, PPTK, dan oknum kepala bidang pada Dispora Gumas yang disampaikan dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Rabu (10/8/2022) sore, di Kejaksaan Negeri Gumas.

"Sudah ada dua alat bukti tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tegasnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gumas, Hariyadi, SH, mengatakan bahwa pada Tahun 2020 Disdikpora memperoleh alokasi dana DAK fisik, dimana pelaksanaan secara swakelola, dan teknis sesuai petunjuk P2S yang dibentuk pihak Disdikpora Gumas. Sehingga dari penyelidikan terhadap 28 sekolah, ternyata untuk pekerjaan ada petunjuk pelaksanaan pekerjaan dari pihak Disdikpora.

"Imbal balik ada pungutan, atau potongan sebesar 10 persen yang dipungut dari 28 sekolah tersebut, yang disetorkan ke Disdikpora Gumas. Kerugian negara sebesar total Rp1,2 Milyar," tegasnya.

Selanjutnya, kata Hariyadi, yang mana teknis imbal balik diserahkan pihak kepala sekolah baik secara langsung, maupun disetorkan atau ditampung pada salah satu rekening. "Terkait Tipikor DAK Fisik tahun 2020 ini, sampai sekarang kerugian negara belum dikembalikan," tandasnya.

Pewarta.  :  Red pknews
Sumber.   :  .media SB/ Kejari Gumas

Posting Komentar

0 Komentar