Ticker

6/recent/ticker-posts

Menolak Larangan Investigasi Dalam Revisi RUU Penyiaran, Ini Kata Ketua DPD AWPI Kalteng.



Ekspostborneonews com // Kalimantan Tengah Palangka Raya - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI ) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hadriansyah,S.Pd menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran nomor 32 Tahun 2022 yang menuai kritik dari berbagai pegiat media.

Menurut Ketua DPD AWPI Kalteng Hadriansyah/ Manghadiboy, Revisi Undang-Undang Penyiaran dianggap dapat mengancam ruang demokratisasi dan kebebasan Pers karena didalamnya mengatur pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Saya melihat ada upaya pembungkaman ruang-ruang kritis masyarakat sipil yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, ini ada ketakutan para kepentingan kelompok pejabat tinggi agar tidak bisa dikontrol di awasi, ini berbahaya negara kita Indonesia ini bisa diduga tumbuh berkembang nya korupsi merajalela di negara kita bahkan pembungkaman suara Pers," tutur Ketua AWPI Kalteng.

" Lanjut dia, Investigasi menjadi bagian terpenting dan ujung tombak jurnalistik dalam melahirkan produk yang berkualitas itu sangat penting disitu kita tau data data yang akurat berita bisa berimbang, investigasi itu tak mudah makan waktu berbulan bulan mencarinya dgn penuh resiko bagi jurnalistik," ungkap Hadriansyah yg sering disapa manghadiboy.

Larangan penayangan jurnalistik investigasi di draf RUU Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024 itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Pasal 3 ayat 1 Tahun 1999.

"Pers sebagai pilar ke empat demokrasi di Indonesia. Media sebagai jantung dan nafasnya demokrasi harusnya kita mendukung hal tersebut,"ucap ketua DPD AWPI Kalteng.

Untuk diketahui, Pelarangan itu ada dalam pasal 50B ayat (2) draf RUU Penyiaran terbaru atau versi maret 2024 dan Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut akan mendapatkan teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

" Nah itu, DPD AWPI Kalteng menolak adanya Revisi RUU Penyiaran  ini pembungkaman dunia pers," tutup Hadriansyah  alias manghadiboy.

Pewarta : Tim DPD AWPI Kalteng Satriawati dkk.

Posting Komentar

0 Komentar