Sekolah di Larang Keras Pungutan SPMB, Ini Himbauan Plt Sekretaris Disdik Provkalteng Safrudin
EKSPOSTBORNEONEWS.COM, PALANGKA RAYA - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan seluruh sekolah di bawah kewenangannya siap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Penegasan ini disampaikan Plt Sekretaris Disdik Kalteng Safrudin mewakili Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo. Penerimaan peserta didik baru tahun ini dijadwalkan berlangsung mulai 23 hingga 26 Juni 2025.
Safrudin mengatakan, seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Kalteng telah memahami aturan baru terkait SPMB, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan juga telah menerbitkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026,” ujar Safrudin, Senin (23/6).
Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 beserta Petunjuk Teknisnya telah disosialisasikan kepada seluruh sekolah binaan provinsi melalui rapat koordinasi, surat edaran, dan berbagai media lainnya. “Semua sekolah telah memahami Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 dan siap melaksanakan penerimaan murid baru mulai tanggal 23 sampai 26 Juni 2025,” tegasnya.
Safrudin menjelaskan, Disdik Kalteng memberikan perhatian penuh agar pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan tertib, aman, dan lancar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi sekolah-sekolah untuk melaksanakan penerimaan murid baru secara daring atau online.
Disdik Kalteng juga mengimbau seluruh sekolah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Secara khusus, sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses SPMB.
“Laksanakan penerimaan murid baru berdasarkan regulasi yang berlaku. Setiap sekolah juga diwajibkan membuka posko layanan bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan penjelasan lainnya,” imbuh Safrudin.
Untuk mencegah penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu, pihaknya menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis SPMB diterbitkan sebagai regulasi untuk mendorong pemerataan siswa.
“Dengan regulasi tersebut, pemerataan mutu pendidikan secara bertahap dapat dipenuhi,” katanya.
Selain itu, Disdik Kalteng juga menyiapkan langkah pemantauan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan baik dan sesuai aturan.
“Kami juga menyiapkan kanal pengaduan dari masyarakat agar setiap kendala atau permasalahan yang muncul dapat segera diatasi,” pungkasnya.
Pewarta. : Satriawati
PT Multimedia Borneo Mandiri
0 Komentar